"Hingga akhir bulan September 2018 ini retribusi dari parkir sudah mencapai 70,09 % tepatnya sekitar Rp 222.891.000,- dari yang ditergetkan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan, M Yusuf melalui Sekretarisnya, Halim saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/10/2018).
Halim menyebutkan walau tahun 2018 ini tinggal tiga bulan lagi namun pihaknya optimis akan mencapai target untuk disumbangkan ke PAD kabupaten Asahan.
"Retribusi parkir yang kami capai hingga akhir bulan September 2018 lalu, jika dibandingkan tahun 2017 lalu mengalami peningkatan," katanya.
Ia menyebutkan area lokasi parkir saat ini ada 45 titik parkir di tepi jalan umum yang merupakan jalan kabupaten.
" Kalau jalan provinsi pihak kami tidak mengutip retribusi parkir karena tidak menjadi wewenang pihaknya," katanya.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum untuk kendaraan roda dua retribusi parkir dikutip sebesar Rp 500,- dan roda empat sebesar Rp 1.000,-
"Kami sangat menghimbau agar pemilik kendaraan yang parkir diarea parkir yang sudah ditentukan dapat membayar retribusi parkir kepada juru parkir yang resmi," katanya.
Ia juga menghimbau agar juru parkir selalu memberikan karcis kepada pengguna pengedaraan.
Halim menyebutkan bahwa untuk satu lokasi titik parkir juru parkir menyetor uang retribusi parkir ke Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan perharinya berdasarkan jumlah karcis yang mereka berikan kepada juru parkir. (17M.11)