Selasa, 26 Mei 2026 WIB

18 Muda-Mudi Dirazia Polisi Saat Mesum di Hotel

Administrator Administrator
18 Muda-Mudi Dirazia Polisi Saat Mesum di Hotel
17merdeka.com
Polisi saat merazia hotel dan mendapati sepasang muda-mudi di salah satu kamar.

17MERDEKA, DELISERDANG - Sembilan pasangan bukan suami-istri dirazia Polsek Batangkuis, pada razia penyakit masyarakat (pekat) di Hotel OYO Winston, Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Deliserdang, Sabtu (9/5/2020) malam. Ke-18 muda-mudi itu digrebek polisi saat hendak atau sedang berbuat mesum di kamar hotel tersebut. 

Ke-18 orang yang diamankan itu, yakni M Calya Aprilia (18), S Iksandri (27), M Maruf (26), F Fahruzi (20), W Ramadani (18), Unitya (21), Tysukmani (18), B Sutiyani (19), Risna (24), Jona (25), A Fahmi (20), Sofia (20), Chandra (24), A Hanafi (21), A Pratiwi (22), S Ramadani (22), M Sari (38) dan A Wahyu (27).

"Benar. 18 orang yang diamankan dengan rincian 10 wanita dan delapan pria. Mereka diamankan dari Hotel OYO Winston, Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, dalam razia pekat. Setelah didata, mereka seluruhnya diberikan bimbingan agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, menghubungi pihak keluarga," ujar Kanit Reskrim Polsek Batangkuis, Iptu Kerisman Karo Karo kepada wartawan, Minggu (10/5/2020).

Saat ini, kata Kerisman, ke-18 muda-mudi tersebut sudah dipulangkan ke rumah orangtua masing-masing. 

"Sebelum dipulangkan, para pasangan yang bukan suami istri mendatangi perjanjian dengan materai 6.000 disaksikan kepada desa (kades) setempat," tandasnya. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini