Selasa, 26 Mei 2026 WIB

10 WNA Ditolak Masuk di Bandara Kualanamu

Administrator Administrator
10 WNA Ditolak Masuk di Bandara Kualanamu
17merdeka.com
Suasana di Bandara Kualanamu

17MERDEKA, DELISERDANG - Sepuluh warga negara asing (WNA) ditolak kedatangannya, meski sudah sampai di Bandar Udara (Bandara) Kualanamu. Penolakan itu karena para WNA tersebut selama 14 hari terakhir diketahui memiliki riwayat berkunjung ke China.

Hal itu dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang telah merebak ke Indonesia.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kelas I Medan, Priagung Adhi Bawono, mengatakan pada Februari sampai dengan Maret, sudah 10 WNA terdiri dari lima warga negara China, dua WN Malaysia, dua WN Korea Selatan dan satu WN Italia ditolak kedatangannya via Bandara Kualanamu. 

"Setelah mereka sudah sampai, petugas KKP Bandara Kualanamu memeriksa. Hasilnya, ternyata para WNA mempunyai riwayat perjalanan ke China, sehingga ditolak kedatangannya dan dikembalikan dengan pesawat yang sama," ujar Priagung Adhi Bawono, Kamis (19/3/2020). 

Menurutnya, pelarangan WNA masuk ke Sumatera Utara (Sumut) via Bandara Kualanamu menyusul adanya Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM RI No.3 Tahun 2020. Dalam Permen itu mengatur mengenai penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China. 

"Selain memiliki riwayat berkunjung ke China selama 14 hari terakhir, kesepuluh WNA yang ditolak kedatangannya tidak kooperatif dan enggan dilakukan pemantauan. Oleh karena itu, kita berikan memo kepada petugas Imigrasi Bandara Kualanamu untuk menolak mereka masuk," jelas Priagung Adhi Bawono.

Ditanya mengenai nama ke-10 WNA yang ditolak, Priagung Adhi Bawono belum bersedia memberikan keterangan lebih jauh. 

"Kalau soal nama, no komenlah. Begitupun KKP Bandara Kualanamu terus melakukan tindakan preventif dengan memperketat pengawasan terhadap penumpang kedatangan, terlebih lagi yang usai berkunjung ke China," katanya.

Sekretaris Imigrasi Kelas I Bandara Kualanamu, Firgie, mengatakan hal serupa. 

"Ke-10 WNA yang tiba di Bandara Kualanamu diketahui tidak memiliki surat kesehatan dari negara yang terjangkit virus Corona. Makanya, petugas KKP menyarankan untuk diisolasi ke karantina. Namun para WNA menolak, sehingga KKP memberikan surat keterangan penolakan kedatangannya kepada Imigrasi Bandara Kualanamu. Oleh Imigrasi ditolak  secara dokumen ke imigrasian. Selanjutnya, dideportasi ke negara di mana sebelumnya berangkat," tandasnya. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini