Selasa, 02 Juni 2026 WIB

KPK Kembali Periksa Anggota DPRD Sumut

Administrator Administrator
KPK Kembali Periksa Anggota DPRD Sumut
17MERDEKA

17MERDEKA, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan dan anggota DPRD Sumut di Mako Brimob Poldasu, Selasa (30/1/2018). 

Mereka yang diperiksa itu merupakan bagian dari 46 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 terkait kasus dugaan suap interpelasi yang melibatkan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Berdasarkan surat edaran, ada 11 mantan dan anggota DPRD Sumut yang diperiksa hari ini, Selasa (30/1/2018). 

Pemeriksa itu sendiri dilakukan oleh KPK mulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Dari pantauan di Mako Brimob Polda Sumut terlihat beberapa mantan anggota DPRD Sumut sekitar pukul 11.00 WIB tampak keluar dari Mako Brimob seperti Taufan Agung Ginting, Arlene Manurung, Fahru Roji, Tohonon Silalahi.

Taufan Agung Ginting yang ditanya oleh awak media terkait pemeriksaan itu, memilih diam. 

"Maaf ya, coba tanya sama KPK saja," ucapnya kepada wartawan sembari menaiki mobil.

Sementara, para mantan anggota DPRD Sumut lainnya hanya diam dan langsung pergi meninggalkan wartawan dengan menggunakan mobil. Dalam surat edaran KPK tersebut diketahui bahwa pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Sumut dilakukan sejak 29 Januari sampai 3 Februari 2018.

Seperti diketahui sebelumnya, KPK, melakukan pemanggilan terhadap belasan mantan dan anggota DPRD Sumatera Utara. Belasan mantan dan anggota wakil rakyat itu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Poldasu, Senin (29/1/2018), terkait kasus suap interpelasi tahun 2009 hingga 2014. (17M.02)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini