Minggu, 31 Mei 2026 WIB

Transaksi 43 Butir Ekstasi dengan Polisi, Zico Dituntut 8 Tahun Penjara

Administrator Administrator
Transaksi 43 Butir Ekstasi dengan Polisi, Zico Dituntut 8 Tahun Penjara
Sidang perkara narkotika jenis pil ekstasi dengan agenda tuntutan secara online di Pengadilan Negeri Medan.

17MERDEKA, MEDAN - M. Sazali alias Zico (34), warga Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, dituntut agar dipidana 8 tahun penjara dalam sidang secara virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/4/2022) sore. JPU dari Kejati Sumut Anwar Ketaren juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp1 milar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan prinair.

Yakni melakukan, menyuruh dan yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali dan sopan dalam persidangan," ucap Anwar.

Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

Dalam dakwaan diuraikan, Sabtu (5/2/2022) sekira pukul 20.00 WIB tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat. Salah seorang personel ditugaskan menyamar seolah pembeli alias undercover buy narkoba jenis pil ekstasi.

Saksi antinarkoba itu kemudian menghubungi nomor ponsel terdakwa Zico yang diperolehnya dari informan dengan memesan 50 butir pil ekstasi yang kemudian disepakati Rp200 ribu per butirnya.

Sebelum bertransaksi, Zico lebih dulu menghubungi Rames Ene (masih dalam pencarian petugas alias DPO) di kawasan Starban, Kecamatan Medan Polonia untuk memesan ekstasi. Namun menurut Rames, ekstasinya hanya sebanyak 43 butir saja dengan harga Rp5.805.000. Bila laku terjual, Zico akan mendapat keuntungan Rp645 ribu.

Terdakwa kemudian membayar Rp5 juta dan sisanya akan diberikan setelah ekstasinya laku terjual. Terdakwa kemudian menghubungi rekannya Dedi Haryanto alias Dedi Haryanto alias Dedi (berkas penuntutan terpisah) untuk menemaninya bertransaksi dengan anggota polisi yang lagi menyamar.

Zico kemudian menghubungi saksi dari Satresnarkoba Polda Sumut tersebut dengan lokasi transaksi d samping Lapangan Tenis Pelti di Jalan Candi Borobudur Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Tak lama ditunjukkan barang bukti ekstasinya, kedua terdakwa langsung diamankan tim. (17M.05)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini