17MERDEKA.COM|Tokoh Budayawan Bogor. Abah Banaya berang dan miris ketika mendengar informasi terkait adanya dugaan warga pendatang kuasai 50 titik lokasi edarkan obat keras daftar G seperti " Tramadon" di Kota Bogor.
Tokoh Sunda tanah Bogor kerap disapa abah Banaya menghimbau generasi muda Jawa Barat khususnya di Kota Bogor, jangan mengkomsumsi obat- obat itu.
"Saya berharap pihak aparat hukum cepat melakukan (observasi) atau penyelidikan dan segera menangkap para pengedar atau pemilik warung bila memang terbukti secara hukum," saat di wawancara 17Merdeka.com (27/12/23).
Peredaran gelap obat daftar G seperti "Tramadon" sangat mengancam generasi muda Kota Bogor yang para pengedar obat-obatan tersebut kerap disebut-sebut bukan berasal dari di Kota Bogor, Jawa Barat.
"Punten, kepada penegak hukum segera lakukan penyelidikan guna menyelamatkan generasi muda. Kita punya aparat hukum, saya yakin penegak hukum pasti bertindak, " tegas Abah Banaya kepada wartawan.
Menurut informasi ada 50 titik lokasi para pengedar obat daftar G, diantaranya di wilayah Tajur, Ciawi, Sukasari, Ciheleut.Sukaraja, Pasir Kuda, Mayor Oking, Jambo, Pancasan, Warung Jambu, Clendek, Semplak Lampu Merah dan di lokasi seputaran Kota Bogor lainnya.
Adapun Peredaran obat tanpa izin edar daftar G dapat di ancam hukuman pasal 435 UU RI no 17 Tahun 2023 sebagaimana do maksud padal 138 ayat 2 dan ayat 3 atau pasal 436 ayat 2 UU RI NO 17 . Tahun 2023 Tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara 5 Tahun paling lama 12 Tahun.
Sementara itu, Kapolresta Bogor,Kombes.Pol.Bismo Teguh Prakoso saat dikonfirmasi melalui seluler hingga berita diturunkan belum membalas via
WhatAAp awak media.(17M/05)