17MERDEKA,COM|Tim Deninteldam I/BB berhasil mengungkap peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga Illegal jenis Minyak Tanah dan Konden asal Besilam, Kabupaten Langkat Rabu (28/2/2024 sekira pukul 04.40 WIB di pintu keluar tol Bandar Selamat.
Informasi dari Deninteldam I/BB yang diterima Kapendam I/BB, Kolonel Inf Rico J Siagian, SSos, menyebutkan, pengungkapan kasus berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim lapangan.
"Selasa dini hari (27/2/2024) sekitar pukul 04.40 Wib, Tim Deninteldam I/BB mengamankan satu unit truk Colt Diesel PS 100 Box BK 8178 FI di Pintu Tol Bandar Selamat, Medan Tembung yang mengangkut BBM diduga ilegal," ungkap Kolonel Rico J Siagian di Media Center Kodam I/BB, Petisah, Medan, Kamis (29/2)
Selain mengamankan Abdul Rahim (54) warga Jalan Kramat Indah Gang Masjid, No 37 Medan Denai selaku Sopir dan Kenek bernama M Ridwan (30) penduduk Pasar III Jalan Raja Kabupaten Deli Serdang.
Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni 1 unit truk Colt Diesel PS 100 box Nopol BK 8178 FI berisi BBM jenis minyak tanah dan Konden (minyak mentah masakan yang dikemas dalam 120 bh jerigen ukuran 30 liter), BBM jenis minyak tanah 40 Jerigen, BBM Konden (minyak mentah masakan) 80 jerigen, Uang tunai Rp 750.000, 1 KTP an. Abdul Karim, 1 SIM C an. Abdul Karim, 1 STNK SPM Yamaha Mio Soul nopol BK 4191 XO an. Anwar Effendi, 1 STNK SPM Honda NC 11 B3D A/T nopol BK 5858 ACL an. Abdul Rahim, 1 STNK truk Colt Diesel Mitsubishi nopol BK 8178 FI an. Yuliarti, 1 SIM B1 umum an. Abdul Karim, 1 kartu ATM BRI, 1 Dompet kulit coklat, 1 unit HP merk Realme 10 silver, 1 unit HP merk Vivo silver, 1 bh STNK dan 1 buah Tas sandang warna hitam.
Berdasarkan pengakuan M Ridwan menyebut, pemilik BBM tersebut adalah milik seorang wanita bernama Yuliarti alias Buk Bet penduduk Jalan Medan �" Batang Kuis, tepatnya di salah satu gudang di daerah Pajak Gambir Pasar VIII Tembung/ Jalan Karya Rotan 26 yang baru beroperasi sekira 6 bulan.
Pada saat kedua pelaku sedang diamankan, datang seseorang yang mengaku bernama OL berprofesi sebagai Wartawan.
OL menyatakan yang ditangkap dan diamankan adalah anggota medianya dan datang atas suruhan pemilik BBM ilegal wanita inisial YLT alias MBT, dalam rangka koordinasi terkait anggotanya yang diamankan.
Sementara, pengakuan sopir dan kernet, di cross check oleh tim lapangan. Hasil investigasi dan laporan masyarakat yang diperoleh, YLT alias Mak B diduga memasarkan BBM ilegal di wilayah Medan Tembung.
"Untuk pengembangan kasus lebih lanjut, AKT dan MRW berikut truk serta muatannya telah diserahkan Deninteldam I/BB kepada Tipidter Ditkrimsus Poldasu pada Selasa, 28 Februari 2024 pukul 23.00 Wib," pungkas Rico mengakhiri.
Menurut undang-Undang, Perbuatan pelaku melanggar hukum Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 UU menyebutkan bahwa, orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dapat dipidana sesuai Pasal 160. Dalam Pasal 161 juga diatur bahwa, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau konservasi, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.(rill)