Minggu, 31 Mei 2026 WIB

Tersandung Dugaan Korupsi, Mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri ditahan di Rutan Labuhan Deli

Administrator Administrator
Tersandung Dugaan Korupsi,  Mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri ditahan di Rutan Labuhan Deli

17 MERDEKA, MEDAN -Kejari Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pada Bank Syariah Mandiri Cabang Gajah Mada Medan, terkait penyaluran kredit kepada Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan.

Pelimpahan dilakukan tim Jaksa Penyidik Kejati Sumut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Rabu (9/3/2022).

Tersangka yang dilimpahkan atas nama Drs. Waziruddin, MM, selaku Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Cabang Gajah Mada Medan.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata menjelaskan, untuk mempermudah pemberkasan, tersangka ditahan di Rutan Klas I Labuhan Deli.

Dikatakan, tahun 2011, Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan mengajukan permohonan kredit kepada PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gajah Mada Medan, dengan plafond Rp.30 miliar, jenis kredit fasilitas Mudharabah wal Murabahah / Ijarah (wa’ad).

Tersangka Wazirudin memerintahkan kepada seluruh staffnya agar menyatakan dokumen-dokumen karyawan Pertamina UPMS-I Medan tersebut seolah-olah telah lengkap

Selain itu, tersangka juga

meminta agar permohonan kredit tersebut segera dicairkan sesuai dengan disetujui sebesar Rp.27 miliar.

Menurut Kajari, pencairan pembiayaan pinjaman sebesar Rp 27 miliar dari PT. Bank Syariah Mandiri dilaksanakan dalam tiga tahap.

Tahap I dicairkan sebesar Rp.10.354.490.836, tahap II dicairkan sebesar Rp.11.145.509.864, kemudian tahap III dicairkan sebesar Rp.5.499.999.300.

Kacaunya, pencairan pembiayaan itu dibuat seolah-olah dipindah bukukan kerekening sesuai daftar nama-nama nominatif yang dilampirkan dalam permohonan.

Padahal, para anggota koperasi tidak pernah melakukan pembukaan rekening ke Bank Syariah Mandiri cabang Gajah Mada Medan.

Berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik Tarmizi Achmad, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.24.804.178.121,85.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti

yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Guna mempermudah JPU menyiapkan dakwaan, dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Klas I Labuhan Deli.

Tersangka diancam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (17M03)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini