Terkait Bansos Desa Srijaya, Kapolres Karawang : Jika Ada Bukti, Laporkan

Administrator Administrator
Terkait Bansos Desa Srijaya, Kapolres Karawang : Jika Ada Bukti, Laporkan
Teks/foto : beras buruk/ tengah/ muhmi Jaha/ foto : paling kanan // Disinyalir foto ewan alias Ewon alias Samsudin// ( INT )

17MERDEKA, KARAWANG| Kepolisian Resort (Polres) Karawang mengapreasiasi atas info terkait dugaan unsur pidana dalam program Kementerian Sosial Bantuan Pangan Non Tunai di Desa Srijaya Kecamatan Tirtajaya.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Sabartono menyatakan, jika ada fakta dan bukti. Segera laporkan. Pihaknya akan segera menindaklanjutinya.

Hal itu disampaikan Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, mantan Kasat Reskrim yang dikenal banyak membongkar kasus-ksus besar di Kota Medan, saat dikonfirmasi (18/9) Kemarin.

Sementara itu, Ridwan Salam S.Sos Kepala Dinas Kabupaten Karawang dalam waktu dekat akan melaksanakan Rapat Kordinasi (Rakor) ungkapnya, (19/9)

Saat ditanya kembali, bila terbukti ada kesalahan dalam pelaksanaan di lapangan terkait Bansos langkah hukum apa yang dilakukan Dinas Sosial Karawang. Hingga berita di turun Kepala dinas Kabupaten Karawang Belum menjawab.

Dugaan adanya seorang oknum Pelaksana Desa Srijaya dalam melaksanakan program Kementrian Sosial Republik Indonesia disinyalir melanggar peraturan Kemensos Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2021 pasal 35 Tentang Pelaksanaan Program Bantuan Sosial untuk rakyat.

Poin penting di dalam peraturan Kemensos pasal 36 sebagaimana juga tercantum di pasal 35 huruf a sampai F di Peraturan Menteri Sosial nomor 5 Tahun 2021 adalah Tenaga Pelaksana atau Kordinator Daerah Kabupaten Kota dalam melaksanakan program sembako sebagaimana yang di maksud, jika tidak sesuai tugas dan foksinya dapat dikatagorikan melanggar undang- undang yang ada.

Pelaksanaan dalam penyaluran Bansos terkait program pemerintah seyogyanya seperti Dinas Sosial Kabupaten Karawang dan Kepolisian Daerah Jawa Barat khususnya Polres Karawang, Lembaga Keuangan Daerah, Inspektorat Propinsi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjalin kordinasi bertujuan mempersempit ruang gerak para oknum- oknum yang disinyalir mengambil keuntungan pribadi dari program kementrian Sosial yang berasal dari kas Negara.

Informasi terkait dugaan para E Warung di paksa salah seorang oknum pelaksana agar membeli beras pada seorang bernama Mumih Jaha dalam program Bantuan Pangan Non Tunai di Desa Srijaya diketahui bermula dari suplay beras buruk serta melalui transaksi di rekening BTN atas nama Badriyah ( Istri Mumih Jaha)

Oknum yang juga disebutsebut mengatasnamakan CV.HZM Ilman Putra kerap disinyalir mengaku sebagai Suplayeir dalam pengadaan beras serta mewajibkan para E Warung membeli Karung Goni Kosong Merk GR yang nantinya di isi beras milik Muhmi Jaha yang terkesan menabrak aturan yang ada.

Peyaluran bantuan Pangan Non Tunai jelas sudah diatur kementerian Sosial Republik Indonesia berdasarkan UU no 25/Thn 2009 Tentang Pelayanan Publik, UU no 13/Thn 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, UU No 23/Thn Thn 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Perpres No 28/Thn 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI), Prepres no.63/thn 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai ( BNST) dan Arahan Presiden 26 Maret 2017, 16 April 2017, 19Juli 2017.

Muhmi Jaha yang sempat dikonfirmasi terkait beras berkulitas buruk melalui nomor 08569550**** Muhmi Jaha enggan memberikan keterangan kemarin dan mengaku hanya sebagai karyawan biasa.

“Terkait masalah beras buruk konfirmasi aja ke Pak Ewan (ewon alias Samsudin) ” bantah Muhmin Jaha kepada wartawan dalam berita sebelumnya. (17M. 05)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini