Minggu, 31 Mei 2026 WIB

Sebut Postingan Dugaan Penghinaan Istri Gubsu Produk Pers, Ismail Marzuki Minta Sidang Dihentikan

Administrator Administrator
Sebut Postingan Dugaan Penghinaan Istri Gubsu Produk Pers, Ismail Marzuki Minta Sidang Dihentikan

17 MERDEKA,MEDAN - Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik istri Gubernur Sumut, dengan terdakwa Ismail Marzuki (42) kembali digelar di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda nota pembelaan (eksepsi).

Dalam eksepsi yang dibacakan Penasehat Hukum terdakwa Darwin SH, mengatakan kalau akun YouTube dan facebook yang bersangkutan merupakan akun resmi media online Muda News.com dengan PT Muda News.com yang terdaftar di Kemenkumham RI.

“Kegiatan postingan melalui akun YouTube dan facebook terhadap aktivitas di depan Mapoldasu adalah kegiatan pemberitaan Media Online Muda News.com yang tunduk dan patuh terhadap UU Pers,” ucapnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, Selasa (29/4).

Dijelaskannya, seharusnya saksi Nawal Lubis (istri Gubsu) jika merasa keberatan, terhina dan tercemar nama baiknya atas postingan berita online Muda News.com melalui video YouTube dapat menyampaikan keberatan sesuai yang telah diatur dalam UU Pers.

Karena itu, ia meminta agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina, batal demi hukum.

“Sesuai dengan azaz hukum lex spesialis, selayaknya persidangan haruslah dihentikan dengan alasan yang dibenarkan oleh Pasal 156 ayat 1 KUHAP,” tandasnya.

Demikian setelah mendengar eksepsi terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya.

Mengutip dakwaan jaksa sebelumnya mengatakan bahwa terdakwa memposting di akun facebook Ismail Marzuki dan akun youtube Media Mudanews.com yang diduga mengandung hinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap pelapor Nawal Lubis.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana melanggar Pasal 310 ayat 2 KUHP dan atau 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomot 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas jaksa. (17m05)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini