Rabu, 11 Desember 2024 WIB

Polisi Diminta Tangkap Pengedar Obat Daftar G "Tramadon" Dijalan Mayor Oking Bogor

Administrator Administrator
Polisi Diminta Tangkap Pengedar Obat Daftar G "Tramadon" Dijalan Mayor Oking Bogor
Int

17MERDEKA|Polisi diminta tangkap pemilik warung Diduga pengedar obat jenis Daftar G yaitu "Tramadon" tanpa resep dokter di Jalan Mayor Oking Tepatnya pinggiran Stasiun Kereta Api Kota , Bogor (24 /11/2023)

Diketahui jenis obat-obatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar atau dengan resep dokter.

Anehnya, pemilik warung di jalan Mayor Oking Kota Bogor diketahui bukanlah warga setempat melainkan di sebut-sebut seorang warga Aceh yang diduga telah mendirikan 3 lokasi berbeda dalam mengendarkan Obat Tramadon ke generasi muda.

Menurut salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya meminta pihak kepolisian segera bertindak dan menyelidiki serta menangkap pemilik warung.

"Saya mohon agar aparat kepolisian segara bertindak. Bila generasi muda mengkomsumsi Tramadon bukan saja mempengaruhi pola pikir semata tapi berpotensi menimbulkan tawuran

"Tegas, seorang warga kepada awak media.

Diketahui mengedarkan obat tanpa izin edar melanggar pasal 197 UU 36/2009 setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp1.500.000.000 (17M.40/**)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: [email protected]
Komentar
Berita Terkini