Minggu, 19 Juli 2026 WIB
Motif Dendam

Poldasu Tangkap 3 Anggota Geng Motor Tembak Korban Tewas

Administrator Administrator
Poldasu Tangkap 3 Anggota Geng Motor Tembak Korban Tewas
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN -Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dan Polsek Percut Seituan menangkap tiga anggota geng motor penembak korban Alfiansyah Najid hingga tewas. Peristiwa itu dilatarbelakangi dendam

Ketiganya adalah, Merdi Tri Anggara alias Medi (21), warga Jalan Kali Serayu, Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sofyan Hanafi alias Eok (26), warga Jalan Semar Percut Seituandan M Rasid (20), warga Jalan Kali Serayu, Desa Saentis.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan, awalnya personel Reskrim Polsek Percut Seituan pada Minggu (26/12) mendapat laporan adanya tawuran kelompok geng motor di Jalan Gudang, Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan.

"Dalam bentrokan kelompok geng motor itu mengakibatkan seorang pemuda bernama Alfiansyah Najid tewas ditembak menggunakan senapan angin," katanya.

Tatan mengungkapkan, dari laporan itu personel Polsek Percut Seituan dibantu Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Dari penyelidikan dan olah TKP anggota mengamankan pelaku Sofyan Hanafi, Rasid dan Merdi di kediamannya masing-masing," ungkapnya.

Dia menyebut, penyebab bentrokan itu dendam. Sebelumnya, rumah orang tua tersangka Merdi diserang kelompok Alfiansyah. Sehingga pelaku Merdi bersama rekan-rekannya melakukan penyerangan terhadap kelompok Alfiansyah.

"Bentrokan pada Minggu (26/12/2021) pagi itu mengakibatkan Alfiansyah tewas ditembak dengan senapan angin milik pelaku Merdi. Pengakuan Merdi senapan angin didapat dari warisan orangtuanya," terangnya.

Dari tangan ketiga tersangka disita barang bukti ketapel, 1 tas berisi guli, senapan angin, 18 busur panah panjang, 13 busur panah kecil, dan 10 butir peluru.

Terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal 338 Yo 170 ayat 2 Yo pada 55, 56 KUHPidana tentang pembunuhan atau penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi merilis kasus begal di Mapoldasu, Senin (27/12/2021) petang. (17M.02)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini