Minggu, 31 Mei 2026 WIB
Salurkan Vaksin Covid 19 Tidak Sesuai Prosedur

PNS Dinkes Sumut Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Administrator Administrator
PNS Dinkes Sumut Dituntut 1,5 Tahun Penjara

17Merseka. Medan:Suhadi SKM M.Kes (56) Kasi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit di Dinas Kesehatan Sumut dituntut 1,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, karena terlibat dalam jualbeli vaksin Covid 19.

Tuntutan itu disampaikan oleh JPU Kejati Sumut, Hendri Edison dan Faiqdalam persidang virtual di ruang Cakra-2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (17/1/2022).

Menurut JPU, terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

" Perbuatan menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," sebut JPU.

Ditambahkan, terdakwa mendapatkan disposisi atau perintah dari Kadid Kesehatan Sumut untuk melayani permintaan vaksin dari Kemenkumham Sumut.

Kemudian saksi dr. Indra Wirawan

menemui terdakwa dengan alasan akan melakukan vaksinasi sendiri di Rutan. Sebab Indra Wirawan merupakan dokter yang ditugaskan di klinik Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan.

Sesudahnya, jumlah vaksin sinovac yang diminta dan diambil langsung oleh Indra Wirawan dari terdakwa Suhadi, baik lewat permohonan secara resmi maupun hanya secara lisan.

Keseluruhan vaksin yang telah diberikan terdakwa sebanyak

45 vial, tanpa melalui Standar Operasional Prosedur (SOP).

Selanjutnya, vaksin yang diberikan terdakwa kepada Indra Wirawan, tidak seluruhnya digunakan sesuai dengan surat permohonan, sebab sebagian digunakan untuk menvaksin orang-orang yang mau membayar yang dikoordinir saksi Selviwaty alias Selvi.

Bahkan saksi Selvi juga telah meminta dr Kristinus Saragih untuk memvaksi orang-orang yang bersedia membayar Rp 250 ribu sekali vaksin.

Peristiwanya berkisar bulan April dan Mei 2021, vaksin berbayar dilaksanakan di bertempat antara lain, Komplek Jati Residence Medan dan Citra Land Bagya City Medan.

Dalam perkara ini, Indra Wirawan, Selvi dan Kristinus Saragih terbukti mengambil keuntungan dari praktek vaksin berbayar ini, dan ketiganya telah dihukum dalam perkara yang sama, sedangkan terdakwa Suhadi tidak memperoleh keuntungan.

Menurut JPU perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Usai pembacaan tuntutan JPU, terdakwa Suhadi diberi kesempatan untuk menyampaikan pledoi (nota pembelaan) yang intinya memohon keadilan kepada majelis hakim.

Setelah pembacaan pledoi terdakwa, majelis hakim diketuai Maruli Tua Pasaribu menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan ( vonis) majelis hakim. (17m1)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini