Minggu, 31 Mei 2026 WIB

Penarik Beca Nyambi Jual Togel

Administrator Administrator
Penarik Beca Nyambi Jual Togel
17merdeka.com
Penjual togel diamankan berikut barang bukti
17MERDEKA, MEDAN - Seorang penarik beca, Dos Roha Audison Simatupang (54), warga Jalan Swadaya Kecamatan Medan Labuhan, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru. Sebab, dia nekat nyambi profesi berjualan judi tebak angka jenis toto gelap (togel), Sabtu (12/6/21) sore. Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, tersangka ditangkap petugas yang menyamar saat mangkal di Jalan Adinegoro Medan. Polisi menyita satu unit HP merk Samsung berisi tebakan angka dan uang senilai Rp 20.000. "Berdasarkan ciri-ciri yang sudah dikantongi, petugas mendapati tersangka duduk di atas becaknya yang saat itu sedang menunggu penumpang," kata Sitorus, Senin (21/6/2021). Pengakuan tersangka, nomor-nomor yang dipasang pembeli akan diteruskan kepada pria berinisial A yang kini Buton (DPO). Tersangka mendapatkan komisi 10 persen dari setiap putaran. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. (17M.02)
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini