Minggu, 31 Mei 2026 WIB

Pasutri Kompak Mencuri Mobil

Administrator Administrator
Pasutri Kompak Mencuri Mobil
17merdeka.com
Pasutri diamankan bersama mobil curiannya
17MERDEKA, MEDAN - Bukan hanya urusan rumah tangga, tapi untuk aksi kejahatan pasangan suami istri (pasutri) ini juga kompak melakukan pencurian mobil pick up Mitsubishi L300. Beruntung, petugas Polsek Medan Sunggal berhasil meringkus keduanya, yakni HS (34) dan istrinya EW (38) di Kompleks Perumahan Padang Hijau pada akhir pekan lalu. "Pasangan suami istri itu mencuri mobil tersebut saat diparkir di Jalan Megawati, Desa Serba Jadi Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (18/6/2021)," jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Budiman Simanjutak, Senin (21/6/202). Keduanya ditangkap di Kompleks Perumahan Padang Hijau, Kecamatan Sunggal, beberapa saat setelah mencuri mobil milik korban tersebut. Penangkapan dilakukan atas laporan korban Fauzi (40), warga Kampung Terang Bulan, Desa Muliorejo ke Polsek Medan Sunggal. Petugas kemudian melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi hingga mengenali ciri-ciri pelaku. "Kita intai rumahnya, keduanya berhasil kita tangkap saat hendak kabur," sebut Budiman. Pasutri tersebut mengaku menyimpan mobil curian itu di rumah orang tuanya di Kabupaten Langkat. Keduanya kemudian diboyong ke Polsek Sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka diganjar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (17M.05)
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini