Minggu, 31 Mei 2026 WIB

Kejatisu Amankan DPO Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Syariah Mandiri

Administrator Administrator
Kejatisu Amankan DPO Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Syariah Mandiri
W, mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan yang diamankan Tim Kejatisu. (istimewa)

17Merdeka. Sumut: Dalam satu bulan, tepatnya Januari 2022, Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil mengamankan DPO yang kelima atas nama 'W' mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan terkait dugaan korupsi kredit fiktif Rp27 Miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan tahun 2011.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu) IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa tersangka 'W' diamankan di rumah kontrakannya Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat, Minggu (30/1/2022).

"Saat kita amankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Justru ketua RT dan ketua RW serta tokoh masyarakat sekitar membantu kita dalam mengamankan tersangka. Setelah kita amankan, tersangka langsung kita bawa ke Bandara Husain Sastranegara menuju Medan, kantor Kejati Sumut," kata Yos, dalam siaran pers di grup WhatsApp, Senin (31/1/2022).

Tersangka, sambung Yos, ditetapkan DPO sejak 31 Desember 2018 dan selama melarikan diri berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta dan berakhir di Bandung.

"Pasca ditetapkan tersangka tahun 2015, W tiga kali mangkir dan akhirnya ditetapkan DPO. Dimana, dari total kredit yang disetujui sebesar Rp 27 Miliar, berdasarkan perhitungan akuntan publik ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 24.804.178.121,85," jelas Yos.

Dalam perkara ini, tambahnya lagi, ada 3 orang yang ditetapkan tersangka, 2 tersangka sudah disidangkan dan 1 tersangka atas nama W segera disidangkan karena tersangka menyalahgunakan wewenang dan jabatannya selaku Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka diserahkan tim penyidik Pidsus Kejati Sumut dan selanjutnya akan dititipkan di Rutan Klas I Labuhan Deli, selama 20 hari ke depan sejak ditahan," tegasnya. (17M.05)

W, mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan yang diamankan Tim Kejatisu.

(istimewa)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini