Minggu, 31 Mei 2026 WIB
Januari-Mei 2022

Kejari Medan Setor Denda Tilang Rp663,6 Juta ke Kas Negara

Administrator Administrator
Kejari Medan Setor Denda Tilang Rp663,6 Juta ke Kas Negara

17MERDEKA - Mulai Januari hingga medio Mei 2020 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima denda bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas sebesar Rp663.636.000 ke kas negara, sebagai salah satu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Angka itu berasal dari 7.219 berkas yang sudah disidangkan di PN Medan," kata Kajari Medan Teuku Rahmatsyah SH MH, Rabu (25/5/2022) siang.

Dijelaskan, selama Januari sebanyak 883 berkas yang diterima Kejari Medan / sudah diputus PN Medan dengan denda tilang Rp73.282.000. Februari (1.895 berkas / Rp160.290.000) dan Maret (1.536 berkas / Rp151.039.000).

Kasus pelanggaran lalu lintas terbanyak di bulan April (1.939 berkas / Rp175.431.00) dan medio Mei ini (1.016 berkas / Rp103.594.000).

Dari angka tersebut, imbuh Teuku Rahmatsyah, sebanyak 5.807 warga yang telah menebus denda tilang lalu lintas dengan total Rp531.453.000.

"Kejari Medan akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas," imbuh mantan Kajari Pamekasan tersebut.

Menurutnya, denda tilang hanya upaya terakhir dari sanksi yang ada. Namun tidak pentingnya adalah kesadaran hukum masyarakat untuk tertib berlalu lintas yang terus menerus perlu diedukasi.

"Itu yang sangat kita harapkan bersama. Termasuk media juga punya peran penting untuk itu," pungkasnya. (17M.05)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini