17MERDEKA, MEDAN - Dinilai tidak bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa Anwar Tanuhadi membuat Tim penasehat hukum (PH)-nya, Dr.H. KRH Henry Yosodiningrat, SH meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya itu dari segala dakwaan dan tuntutan pidana.
Hal tersebut diucapkan Henry Yosodiningrat pada nota pembelaan (pledoi) terdakwa Anwar Tanuhadi dalam sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/6/2021).
Di pledoi terdakwa yang disampaikan Tim PH di hadapan majelis hakim dan JPU Candra Priono Naibaho serta dihadiri terdakwa Anwar Tanuhadi secara video conference itu mengatakan, tak terbantahkan kalau Octoduti dan Albert yang meminjam uang senilai Rp4 Miliar dari Joni Halim. Dengan iming- iming atau janji Octoduti dan Albert mengembalikan uang menjadi Rp6 Miliar.
Terungkap bahwa syarat uang tersebut diberikan supaya dibuatkan PPJB terlebih dahulu antara Dadang Sudirman dengan Octoduti. Selanjutnya Octoduti memberikan uang Rp4 Miliar tersebut kepada Dadang Sudirman dan Diah Respati (Petty) di Jakarta.
Sementara nama terdakwa Anwar Tanuhadi diketahui muncul ketika dimintai tolong oleh Diah dan Budianto untuk membantu meminjamkan uang dengan menyerahkan sertifikat PT. Cikarang Indah yang diakui Diah Respati milik keluarganya untuk membayarkan hutang kepada Octo dan Albert.
Setelah Diah Respati menyerahkan SHGB PT. Cikarang Indah kepada terdakwa Anwar Tanuhadi, sebelumnya kata Diah kepada Octo dan Albert bahwa kenal dengan bos besar, memiliki plapon besar di bank. Jadi bisa membantu pencairan. Namun setelah dicek SHGB tersebut ternyata bukan milik Diah dan keluarganya ataupun Dadang Sudirman.
Hasil pengecekan diketahui bahwa SHGB tersebut milik PT. Cikarang Indah adalah Budiman Suriato. Selanjutnya terdakwa mengembalikan sertifikat tersebut kepada pemiliknya melalui Antoni selaku kuasa dari Budiman Suriato.
Karena dikembalikannya SHGB PT. Cikarang Indah kepada pemilik yang sah oleh terdakwa Anwar Tanuhadi, Octoduti dan Albert marah-marah dan uang Joni Halim belum terbayar senilai Rp4 Miliar yang dijanjikan Octoduti dan Albert akan dikembalikan jadi Rp6 Miliar. Selanjutnya Korban Joni Halim membuat laporan ke Polsek Medan Timur, terhadap terdakwa Anwar Tanuhadi dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan pada 3 Oktober 2019.
Sehingga pada Senin (14/6/2021) lalu terdakwa Anwar Tanuhadi dituntut pidana oleh JPU Candra Priono Naibaho dari Kejari Medan dengan pidana 3 tahun 8 bulan penjara.
Dikatakan Tim PH Anwar Tanuhadi dalam nota pembelaan bahwa terdakwa ditangkap di Jakarta Selatan, secara paksa dari rumahnya. Terdakwa dan keluarga sempat tertipu, katanya mau dibawa ke Polsek Blok A. Ternyata dibawa ke Polres Jakarta Pusat dengan tangan diborgol. Lalu dijebloskan ke penjara.
Besok harinya dibawa ke Medan menggunakan Batik Air. Sesampainya di Medan langsung dibawa ke Polsek Medan Timur. Di Polsek Medan Timur, seseorang mengaku pengacaranya Joni Halim yang sudah berada di ruangan juru periksa. Selama tiga hari di Polsek Medan Timur, Anwar mendapat tekanan secara fisik dan phisikis,
Bahkan pihak yang mengaku pengacara Joni Halim tersebut juga ikut mengintimidasi serta ada tekanan dari oknum polisi yang ada disana agar terdakwa membayar hutang Rp5 Miliar kepada Joni Halim.
Karena memiliki riwayat penyakit jantung koroner dan tak tahan dengan perlakuan mereka, terdakwa menghubungi keluarga meminta mentransferkan uang Rp2,5 miliar ke rekening orang yang bernama Rudi sesuai arahan pengacara Joni Halim.
Kemudian Rp2,5 Miliar lagi dilakukan pembayaran memakai cek sebanyak tiga lembar. Kemudian pihak kepolisian mengeluarkan surat pelepasan terhadap terdakwa Anwar dinyatakan tak bersalah karena tidak cukup unsur bukti.
Ketika diberikan kepada terdakwa surat pelepasan. Namun diambil kembali oleh oknum penyidik Polsek Medan Timur. Karena belum membayar lunas sehingga surat yang menyatakan dirinya tak bersalah ditarik kembali dan menggantikan dengan surat penangguhan.
Setelah terdakwa Anwar tiba di Jakarta, terdakwa langsung berkonsultasi dengan pengacara yang saat ini mendampinginya dalam persidangan. Setelah berkonsultasi maka cek-cek tersebut dibatalkan dan atas penangkapan dirinya, Anwar melaporkan pihak penyidik Polsek Medan Timur ke Propam Polda Sumut. (17M.08)