Minggu, 31 Mei 2026 WIB
Dana PBB Sektor Perkebunan Labura Dikorupsi

H.Buyung divonis 16 bulan penjara

Administrator Administrator
H.Buyung divonis 16 bulan penjara

17MERDEKA/MEDAN:Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) periode 2010 - 2015, H. Kharuddin Syah SE alias H. Buyung (55) divonis 16 bulan penjara, karena terbukti bersalah korupsi dana Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari Sektor Perkebunan sebesar Rp. 2.186.469.295

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Saut Marulitua Pasaribu dalam persidangan virtual di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/2/2022).

Selain divonis 16 bulan penjara, terdakwa juga dihukum denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan uang pengganti (UP) kerugian negara tidak lagi dibacakan, karena telah dibayar terdakwa.

Menurut majelis hakim, terdakwa H. Buyung terbukti bersalah, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.

Perbuatan terdakwa, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana, sesuai dakwaan subsider.

Putusan majelis hakim beda tipis dengan tuntutan JPU Kejati Sumut Hendri Edison yang menuntut terdakwa 1,5 tahun penjara denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan

Sesuai dakwaan, perbuatan dilakukan terdakwa bersama-sama dengan saksi Ahmad Fuad Lubis, Faizal Irwan Dalimunthe dan Armada Pangaloan, selaku Kadis dan Kabid Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Labura 2013, 2014 dan 2015.

Semula Kab Labura menerima kucuran dari pemerintah pusat, dana PBB Sektor Perkebunan tahun 2013,2014 dan 2015 sebesar Rp 2.510.937.068.

Lantas terdakwa dan para saksi membagi-bagikan dana tersebut untuk para pejabat dan PNS di jajaran Pemkab Labura.

Berdasarkan audit BPKP Sumut, akibat dari perbuatan terdakwa negara

dirugikan Rp. 2.186.469.295.

Perlu diketahui, terkait perkara korupsi dana PBB sektor perkebunan Kab Labura ini, Ahmad Fuad Lubis, Faizal Irawan Dalimunthe dan Armada Pangaloan, Kadis dan Kabid Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Labura tahun 2013, 2014 dan 2015, masing-masing telah dihukum 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, pada Desember 2020 lalu. (17m03)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini