17MERDEKA.COM |Padang Lawas Utara - Kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang melibatkan seluruh desa di Kabupaten Padang Lawas Utara mendapat kritik tajam dari masyarakat.
Bimtek yang diselenggarakan di enam hotel berbeda ini mengundang perhatian karena adanya dugaan penyimpangan dana dan ketidakjelasan legalitas penyelenggara.
Kegiatan tersebut berlangsung selama lima hari empat malam, dengan tema yang berbeda di setiap hotel. Di antaranya, "Pelatihan Manajemen Kepemimpinan" di Hotel Green Garden Berastagi dan "Desa Tangguh Bencana dan Penguatan Ekonomi Desa" di Hotel Danau Toba Internasional. Namun, perhatian publik lebih terpusat pada biaya yang harus ditanggung oleh setiap desa.
Berdasarkan undangan yang beredar, setiap desa diminta mengirimkan enam peserta dengan biaya Rp10 juta per peserta, yang berarti setiap desa harus mengeluarkan biaya sebesar Rp60 juta.
Dengan total 386 desa yang ada di Kabupaten Padang Lawas Utara, jumlah keseluruhan dana yang dikeluarkan mencapai puluhan miliar rupiah.
Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa dana desa telah diselewengkan, terutama karena proses pembayaran yang tidak transparan. Beberapa peserta mengaku diminta mentransfer biaya ke rekening pribadi pihak penyelenggara, sementara yang lain diminta membayar tunai saat registrasi di lokasi acara.
“Kami diminta mentransfer biaya, tapi tidak melalui rekening resmi lembaga, melainkan ke rekening pribadi atau langsung bayar di tempat,” ujar salah satu peserta yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, legalitas lembaga penyelenggara juga dipertanyakan. Beberapa lembaga yang terlibat dalam kegiatan bimtek ini diduga tidak memiliki izin resmi atau legalitas yang valid.
Hal ini semakin memperkuat kecurigaan adanya manipulasi dan penghindaran pajak. Salah satu lembaga penyelenggara bahkan sering kali berganti nama dalam kegiatan yang sama, sehingga semakin sulit untuk melacak keabsahannya.
Masyarakat pun mendesak agar pihak penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung (Kejagung), Mabes Polri, dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan ini.
Mereka juga meminta agar para penyelenggara dan pihak terkait, seperti Kepala Dinas dan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Padang Lawas Utara, dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kami berharap Kejaksaan Agung dan pihak berwenang lainnya bertindak cepat. Ini menyangkut dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, bukan disalahgunakan untuk kegiatan yang tidak jelas,” ujar salah satu warga yang prihatin.
Pengawasan Kejaksaan Agung terhadap penggunaan dana desa sejauh ini dianggap hanya bersifat simbolis. Meski ada komitmen dari pemerintah pusat untuk memperketat pengawasan, banyak yang merasa pengawasan di lapangan masih lemah, sehingga membuka ruang bagi penyimpangan.
Jika dugaan penggelapan dana desa dan pemalsuan legalitas terbukti, para pelaku berpotensi menghadapi sanksi pidana yang berat. Selain itu, potensi kerugian negara akibat penghindaran pajak juga menjadi perhatian serius.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum benar-benar serius dalam menangani kasus ini dan memastikan dana desa digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, yaitu untuk kesejahteraan masyarakat desa dan pembangunan yang berkelanjutan.(17M/07)