Minggu, 31 Mei 2026 WIB

Vaksin Dijual ke Warga Perumahan di Jakarta

Administrator Administrator
Vaksin Dijual ke Warga Perumahan di Jakarta
17merdeka.com
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra menginterogasi tersangka SW, Jumat (21/5/2021) petang

17MERDEKA, MEDAN - Empat tersangka kasus penjualan vaksin yang diungkap tim gabungan Direktorat (Dit) Reskrimum dan Dit Reskrimsus Polda Sumut, ternyata telah melakukan aksi serupa di sebuah perumahan di Jakarta.


Tercatat, selain di Club House Perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Medan, penjualan vaksin itu juga dilakukan di Perumahan Cemara, Perumahan Citra Land Bagya, 

Jalan Palangkaraya, dan Kompleks Puri Delta Mas Jakarta.


"Kegiatan vaksinasi diungkap petugas terpadu pada 18 Mei 2021 di Perumahan di Medan," terang Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra didampingi Waka Polda, Brigjen Dadang Hartanto, Kasdam I/BB di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Jumat (21/5/2021) petang.


Dari pengungkapan ini, penyidik menerapkan tindak pidana korupsi suap menyuap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya kepada beberapa kelompok masyarakat.


Sebanyak 9 orang saksi sudah dimintai keterangan, dan penyidik menetapkan 4 orang tersangka dengan peran yang berbeda.


Mereka adalah, SH, ASN di Dinkes Sumut, SW (perempuan/40), agen properti, warga Medan Polonia bertindak sebagai pemberi suap, dr IW (laki-laki/45), dokter pada Rutan Tanjung Gusta, Medan, selaku penerima suap, KS (laki-laki/47), dokter di Dinkes Sumut, warga Medan Marelan.


Mulanya, terang Kapolda, pada Selasa (18/5/2021) sekira pukul 15.00 WIB, SW (agen properti perumahan) selaku penyelenggara diketahui melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya kepada beberapa kelompok warga masyarakat di 

Komplek Perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan.


"Pelaksanaan vaksinasi tersebut dilakukan 2 tenaga kesehatan sebagai 

petugas vaksinator, merupakan tenaga kesehatan dari Lapas Tanjung Gusta serta diikuti oleh 50 orang," terang jenderal bintang dua tersebut.


Dalam praktiknya, para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan vaksin sebesar 

Rp 250.000,- per orang kepada SW melalui transfer dan cash.


Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada tersangka IW sebesar Rp 

220.000,- per orang. Sisa Rp 30.000,- menjadi fee bagi SW.


"Vaksin yang diperjualbelikan merupakan vaksin dari Lapas Tanjung Gusta yang

diperuntukkan bagi tenaga Lapas dan warga binaan, namun disalahgunakan 

dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak," sebut Panca.


Pelaksanaan vaksinasi ilegal ini telah berlangsung sebanyak 15 kali di 

beberapa lokasi, diantaranya di daerah Perumahan Jati Residence sebanyak 6 

kali, Ruko The Great Arcade Komplek Cemara Asri sebanyak 2 kali, Club 

House Citra Land Bagya City sebanyak 3 kali, di Jalan Palangkaraya No. 109 A/36

sebanyak 3 kali, dan Kompleks Puri Delta Mas Jakarta sebanyak 1 kali, dalam kurun waktu April sampai Mei 2021.


Rinciannya, 7 kali pelaksanaan vaksinasi dengan vaksin yang diperoleh dari Sdr IW, dan 8 kali dengan vaksin yang diperoleh dari KS (oknum ASN pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut).


"Total jumlah orang yang divaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan (kurun sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap sebesar Rp 238.700.000 dan fee untuk pemberi suap sebanyak Rp 32 juta lebih," jelas Kapolda.


Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal berbeda, yakni pemberi suap: Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sedangkan penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Di-junto-kan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP (perbuatan berlanjut/concursus) serta Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000-, dan paling banyak Rp 1.000.000.000-," pungkas Panca.


Barang bukti disita, terdiri 13 botol vaksin Sinovac, 4 botol sudah digunakan, 2 plesterin, 1 tensi elektronik, 2 alat tensi manual, 3 kotak alkohol swab, 1 kotak jarum suntik, 1 termometer, 2 pasang sarung tangan, 1 buku tabungan BCA dan kartu ATM, sejumlah HP, 1 bundel data screening kesehatan peserta vaksin Covid-19 dan uang sebesar Rp 20.000.000. (17M.02)




Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini