Kamis, 04 Juni 2026 WIB

Terkait OTT, Penyidik Tunggu Corneti Sinaga Sembuh

Administrator Administrator
Terkait OTT, Penyidik Tunggu Corneti Sinaga Sembuh
Internet
ilustrasi

17MERDEKA, Medan - Penyidik Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut hanya bisa menunggu sembuh dan pulihnya kesehatan Kabid Pelayanan dan Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial di  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Pemprov Sumut, Corneti Sinaga untuk bisa kembali diperiksa.

Sebelumnya, Corneti sempat diperiksa sebagai saksi atas ulah bawahannya Khairri Rozzi Nasution yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Sumut.

Corneti Sinaga mendadak sakit dan 'tumbang' di hadapan polisi ketika baru saju dicecar tujuh pertanyaan seputar ditangkapnya stafnya tersebut, Jumat (1/9) lalu. Ia sempat dirawat dua hari di Rumah Sakit Materna.

Sepekan lebih diberi waktu memulihkan kesehatan, penyidik sudah kembali menjadwalkan pemanggilan ulang Corneti Sinaga. Rencananya, dia akan menghadap ke penyidik, Selasa (12/9) pekan depan.

"Kita sudah menjadwalkan ulang pemanggilan saksi yang kemarin sempat sakit dan dirawat di rumah sakit. Selasa pekan depan akan dipanggil kembali oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, Jumat (8/9).

Dijelaskannya, pemeriksaan Corneti masih terkait dengan tertangkapnya Khairri Rozzi Nasution dan Nurlina, PNS di DPM PPTSP Pemko Medan. Khairri dan Nurlina merupakan oknum yang bekerja sama melakoni pungli pengurusah izin air bawah tanah.

"Masih seputar OTT kemarin. Saya tidak bisa jelaskan lebih mendalam demi kepentingan penyidikan," tandas Rina.

Sebelumnya, Tim Saber Pungli Polda Sumut menciduk Khairri Rozzi Nasution saat berada di kantornya di Jalan KH Wahid Hasyim sekira pukul 17.00 WIB, Kamis (31/8) lalu. OTT yang dilakukan berawal dari adanya informasi dari seseorang yang menyebutkan, ada oknum PNS di DPM PPTSP yang dengan cara meminta pembayaran terhadap pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon yaitu PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.

Selanjutnya, petugas bergerak dan melakukan OTT terhadap tersangka, Khairri Rozzi Nasution, warga Jalan Namorambe II, No.148, Lingkungan VIII, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, ketika melakukan pungutan terhadap korban, Yudy Prasetyo, selaku pemohon izin.

Dari tersangka, disita uang sejumlah Rp8,5 juta, 8 eksemplar dokumen pengusulan izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia dan 8 eksemplar dokumen izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (17M/07)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini