Minggu, 31 Mei 2026 WIB

Terkait Antigen Bekas, 2 Tersangka Dijerat UU Money Laundering

Administrator Administrator
Terkait Antigen Bekas, 2 Tersangka Dijerat UU Money Laundering
dok
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat memaparkan kasus antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu

17MERDEKA, MEDAN - Lima tersangka kasus dugaan praktik stik uji cepat bekas anti gent terhadap calon penumpang di Bandara Kualanamu Internasional (KNIA) masih ditahan Polda Sumut.


Kelima tersangka, PM selaku Bussines Manager Laboratorium Kimia Farma, SR, DJ, M selaku admin dan R. Mereka dipersangkakan melanggar 

UU Kesehatan dan UU perlindungan konsumen. Namun, terhadap tersangka PM dan M ditambah UU Money Laundring (TPPU).


Kabid Humas Poldasu, Kombes Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/5) mengatakan, kelima tersangka masih dilakukan penahanan dan dipersangkakan melanggar UU kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar dan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.


"Khusus kepada tersangka PM dan M ditambah pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Money Laundering," jelas Hadi Wahyudi.


Juru bicara Poldasu itu mengatakan, terhadap kedua tersangka, penyidik Ditreskrimsus Poldasu ada menemukan dan mendalami dugaan TPPU. 


"Masih didalami, seperti adanya informasi kalau PM ada membangun rumah mewah di kampungnya, terus diselidiki," pungkasnya. 


Penyidik sedang melengkapi berkas penyidikan untuk segera dikirim ke JPU.


Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kamis (29/4) sore mengatakan, praktek daur ulang stik rapid tes swab anti gen kepada calon penumpang di Bandara KNIA berjalan sejak 17 Desember 2020. 


Rata-rata setiap hari calon penumpang yang mendapat rapid tes antara 150-200 orang.


"Rata-rata pasien yang di Swab di Bandara KNIA sekitar 250 orang setiap hari, namun yang dilaporkan ke Bandara dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini  Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan hanya sekitar 100 orang, kemudian sisanya sekitar 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat PM dari hasil penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas, dimana rata-rata hasil dari keuntungan penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas yang dibawa SR ke PM yaitu sekitar Rp. 30.000.000, yang akan digunakan untuk PM dan lembur karyawan Laboratorium Kimia Farma," kata Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.


Kapolda mengatakan, tersangka  PM (45) selaku Bussines Manager (BM) laboratorium Kimia Farma, warga asal Griya Pasar Ikan Jl. Lohan Blok A  Kel. Simpang Periuk Kec. Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau Prov. Sumsel selaku penanggungjawab Laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas. Dari praktek itu,  pengakuan tersangka PM mendapat keuntungan sekitar Rp1,8 miliar.

 

 "Kita masih mendalami apakah puluhan milar uang itu disetor ke khas atau tidak. Namun, dari penyidikan sementara, uang itu diduga sebagian besar dikantongi para tersangka," jelasnya menambahkan, barang bukti uang yang disita Rp149 juta. (17M.02)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini