Minggu, 31 Mei 2026 WIB

Rekonstruksi Kematian Santri Batal

Administrator Administrator
Rekonstruksi Kematian Santri Batal
17merdeka.com
Kuasa hukum korban memberikan keterangan kepada awak media di Mapolrestabes Medan, Kamis (17/6/2021)

17MERDEKA, MEDAN - Polrestabes Medan berencana menggelar rekonstruksi kasus kematian santri Pondok Pesantren yang dianiaya seniornya, beberapa waktu lalu, Kamis (17/6/2021).


Namun, reka ulang tersebut batal digelar, sehingga membuat para orangtua saksi menjadi kecewa.


"Kami kecewa karena sudah menunggu dari tadi pagi tapi batal digelar rekonstruksinya," ujar kuasa hukum korban, Bayu Subronto (foto) di Polrestabes Medan, Kamis (17/6/2021).


Dikatakannya, pembatalan rekonstruksi tersebut disebabkan pihak jaksa 'balik kanan'.


"Padahal, kami sudah menunggu dari jam 9 pagi. Lalu pihak jaksa yang datang setengah 12 siang, katanya menunggu terlalu lama dan merajuk pergi pulang," katanya.


Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan tiga tersangka yang masih di bawah umur. Seorang tersangka melakukan pemukulan hingga mengakibatkan FWA (14) meninggal dunia. Sedangkan 2 lainnya hanya melihat dan melakukan pembiaran.


"Saat ini tersangkanya sudah 3 orang. Kami tidak bisa menyebutkan inisialnya karena masih di bawah umur," ungkapnya.


Selain itu, petugas juga memanggil 9 orang saksi yang turut menyaksikan peristiwa untuk dilakukan rekonstruksi sehingga mengungkap tabir dari balik kejadian tersebut.


Dia berharap, peristiwa di pesantren itu tidak terulang lagi karena tempat menimba ilmu agama.


"Kami meminta kepada lembaga negara untuk melakukan evaluasi terhadap pondok pesantren tersebut sehingga kejadian ini tidak terulang kembali," pungkasnya. (17M.02)


Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini