Minggu, 19 April 2026 WIB

Poldasu Tembak 2 Pencuri di Toko Union Smart Phone Store

Administrator Administrator
Poldasu Tembak 2 Pencuri di Toko Union Smart Phone Store
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Petugas Subdit III/Jahtanras Polda Sumatera Utara menembak dua dari 5 tersangka spesialis pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di Toko Union Smart Phone Store. 

DirKrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian Selasa (29/10/2019) mengatakan, ketiga tersangka yakni Abu Nidal, (21) warga Jalan Binjai KM 8.5 Kelurahan Lalang, Medan Sunggal, M Dimas Akbar (19) warga Jalan Jalan Sunggal Lingk. VII, Medan Sunggal, M Naim (30), warga Jalan Kuini Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal dan A Nasution alias Botak, warga Medan Sunggal.

Sedangkan dua tersangka lain yang masih dalam pencarian (DPI) yakni Ilham dan A Nasution alias Botak.

"Ketiga tersangka kita tangkap usai melakukan pencurian 61 unit HP  di  Toko Union Smart Phone Store, Jalan Gagak Hitam/Ring Road Medan pada Selasa (22/10) lalu," kata Andi Rian.

Lebih lanjut kata perwira melati tiga emas itu menjelaskan, saat itu, sekira pukul 17.00  WIB, tersangka Abu Nidal dan Ilham alias Kodok menemui tersangka M Dimas Akbar   untuk mencuri di ruko Toko Union Smart Phone Store.

"Pada Rabu (23/10), setelah memantau situasi, sekira pukul  02.00 WIB, kawanan pencuri ini beraksi, masuk ke dalam toko dengan memanjat plank merk toko, lalu naik ke lantai 2 melalui  jendela kaca  yang tidak terkunci.

Setelah berhasil masuk lantai 2, kedua pelaku lalu masuk ke lantai 1 setelah sebelumnya merusak pintu menggunakan obeng. Setibanya di lantai 1, tersangka Abu Nidal menuju meja kasir dan menemukan mangkok berisi kunci lemari dan kunci pintu. 

"Kedua tersangka ini kemudian mengambil 61 unit HP Samsung berbagai type, memasukkannya kedalam tas, lalu kabur," papar Andi Rian.

Lebih lanjut diterangkan  mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, usai beraksi, tersangka Abu Nidal dan Ilham alias Kodok membawa hasil curiannya dan sempat menginap di Hotel selayang Pandang Medan, atas pesanan teman Abu Nidal.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Abu Nidal, Muhammad Dimas Akbar, dan M Naim di tempat persembunyiaannya di Kota Medan

"Jadi,  tersangka Ilham alias Kodok merupakan otak dari pelaku pencurian. Sedangkan A Nasution Alias Botak, berperan sebagai kurir penjual 41 7unit HP hasil curian tersebut. Namun keduanya saat ini sedang dalam pencarian alias DPO," lanjut Rian.

Masuh kata dia, setelah menangkap ketiga pelaku, pihaknya kemudian bermaksud melakukan pengembangan mencari barang bukti sebagian HP yang sudah dijual para pelaku.

"Namun saat akan dilakukan pengembangan, tersangka Abu Nidal dan M Dimas Akbar yang merupakan residivis  kasus pencurian dan pernah dipenjara 2.6 tahun, dan 2,5 tahun di TKP Sunggal ini berupaya kabur. Setelah memberikan tembakan peringatan namun tidak di indahkan, petugas kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua tersangka," kata Andi Rian didampingi Kasubdit III/Jahtanras Dit Reskrimum Poldasu, AKBP MP Maringan.

Dari ketiga tersangka, diamankan barang bukti 13 unit HP merk samsung hasil curian. 5 HP yang digunakan para tersangka untuk berkomunikasi, 1 unit sepeda Motor Matic  dan 1 sepeda motor Yamaha BK 4799 AIA.

"Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"tutup Andi Rian. (17M.05) 


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini