Sabtu, 18 April 2026 WIB

Poldasu Sita Dokumen OTT Disdik Langkat

Administrator Administrator
Poldasu Sita Dokumen OTT Disdik Langkat
17MERDEKA
kadisdik langkat salam syahputra yang kena OTT

17MERDEKA, MEDAN - Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Poldasu menyita sejumlah dokumen barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kadisdik Langkat setelah melakukan penggeledahan, Selasa (25/10).

"Ada sejumlah barang bukti yang kami sita terkait OTT Langkat. Kami masih terus mengembangkan kasus ini," terang Kasubdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Putu Yudha Putra kepada wartawan, Rabu (25/10).

Kata Putu, berbagai dokumen yang disita itu ditemukan saat melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat, termasuk ruangan kadis. Penyidik mengamankan barang bukti terkait OTT tersebut.

"Barang bukti yang kita sita untuk menguatkan kasus OTT tersebut," kata mantan Kasubdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut itu.

Namun, Putu belum bisa merinci dokumen barang bukti yang disita penyidik karena masih dalam proses pendataan. Penyidik sedang melengkapi berkas penyidikan ketiga tersangka untuk segera dilimpahkan ke JPU.

Menjawab wartawan, Putu mengatakan, penyidikan kasus OTT Langkat tersebut belum mengarah kepada pejabat lain, masih tiga tersangka.

"Belum ada mengarah ke tersangka lain, masih tiga orang," pungkasnya.

Sebelumnya, Subdit III/Tipikor Poldasu melakukan OTT terhadap 11 pejabat Dinas Pandidikan Kabupaten Langkat. Namun, hanya empat yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan lainnya saksi.

Keempat adalah, Kadis Pendidikan Langkat, Salam Syahputra, Bendahara BK2SN Patini, Korwil Langkat Hilir Sukarjo dan Korwil Langkat Teluk Haru Restu Balian.

"Hanya empat orang yang dinyatakan cukup unsur untuk dilakukan penahanan, sedangkan 7 orang lagi hanya saksi," kata Putu.

Dalam pemeriksaan, tambah Putu, para tersangka sudah tiga kali berhasil melakukan pungli (pungutan liar) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), namun untuk ke empat kali terjaring OTT.

"Yang ke empat kali baru mereka terkena OTT," jelas Putu.

Barang bukti disita uang Rp76.010.000, daftar hadir dan buku setoran ke Kadis Pendidikan Langkat.

Para pejabat Dinas Pendidikan Langkat ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) dana BOS sebesar Rp.10.000 persiswa se-Kabupaten Langkat.

OTT dilakukan di SMPN 4 Sei Lepan Desa Harapan Makmur, Kec. Sei Lepan, Langkat. Empat tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 12 huruf e Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang. (17M.02)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini