Minggu, 19 April 2026 WIB

Poldasu Proses BAP Kasus Penembakan Kompol Fahrizal

Administrator Administrator
Poldasu Proses BAP Kasus Penembakan Kompol Fahrizal
Dok

17MERDEKA, MEDAN - Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut tengah melengkapi berkas perkara kasus penembakan yang dilakukan Kompol Fahrizal hingga menewaskan adik iparnya Jumingan alias Jun (33).

Proses kelengkapan berkas perkara bertujuan agar kasus Kompol Fahrizal segera dilimpahkan ke Kejaksaan Sumatera Utara dan segera disidangkan ke pengadilan.

"Tersangka Kompol Fahrizal masih mendekam di sel tahanan Polda Sumut. Apabila berkas perkaranya lengkap akan segera kita limpahkan ke Kejatisu," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Selasa (10/4).

Rina menambahkan hasil pemeriksaan bahwa tersangka Kompol Fahrizal tega menembak mati adik iparnya Jumingan alias Jun (33) karena mendapat bisikan gaib ke telinga sebelah kanannya.

"Tersangka melakukan penembakan setelah ada bisikan. Bisikan itu kepadanya mengatakan, ini jahat tembak saja," katanya.

Rina mengungkapkan untuk mengetahui kondisi kejiwaan Fahrizal, maka Poldasu juga telah melakukan pemeriksaan/test kejiwaan MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory) terhadap Kompol Fahrizal di ruangan Reskrimum Polda oleh dokter ahli jiwa. Dan akan dilanjutkan test pemeriksaan Kejiwaan lanjutan terhadap Kompol Fahrizal dan keluarga oleh dokter ahli jiwa dari Pusdokkes Mabes Polri.

"Sedangkan rencana tindak lanjut, akan melakukan uji balistik terhadap senjata yang digunakan," ungkapnya.

Selain itu, sambung mantan Kapolres Binjai itu juga menyebutkan jika kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Masing-masing saksi terdiri dari 6 orang tetangga dan 4 orang dari pihak keluarga.

"Kasus tersebut ditangani oleh  penyidik dari Ditreskrim Um Polda Sumut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kompol Fahrizal, pada Rabu (4/4) sekira pukul 19.30 WIB telah melakukan penembakan kepada adik iparnya, Jumingan di kediamannya di Jalan Tirtosari Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.

Dari kejadian tersebut, Polisi telah menyita 1 pucuk senjata Revolver, 6 butir selongsong amunisi, 2 butir proyektil utuh, 4 butir pecahan proyektil dan 1 buah kartu senpi. Sedangkan akibat perbuatannya, Kompol Fahrizal dipersangkakan dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana. (17M.05) 


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini