Minggu, 31 Mei 2026 WIB

Pembeli Sabu di Sei Mati Ditangkap

Administrator Administrator
Pembeli Sabu di Sei Mati Ditangkap
17merdeka.com
Waka Polsek Medan Kota, AKP AW Nasution perlihatkan barang bukti, Rabu (19/5/2021)

17MERDEKA, MEDAN - Seorang pria berinisial AR (43), warga Medan Johor ditangkap usai membeli narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Medan, Selasa (11/5/2021) siang.


"Tersangka kita amankan setelah ditemukan 1 paket sabu dari kantong celananya," ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Marvel Ansanay, Rabu (19/5/2021).


Mulanya, kata dia, pihaknya menerima informasi masyarakat menyebutkan di Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional sering terjadi transaksi narkoba.


Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai tersangka saat melintas menaiki sepeda motor di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati sehingga dihentikan. 


Tersangka mengaku sabu tersebut dibeli dari seorang penjual di Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati seharga Rp 40 ribu.


'Pengakuan tersangka sabu itu akan dikonsumsi sendiri," ungkapnya.


Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. (17M.05)


Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini