Sabtu, 18 April 2026 WIB

Mahsin Ahmad Pemimpin Umum Harian Orbit Pembohong

Administrator Administrator
Mahsin Ahmad Pemimpin Umum Harian Orbit Pembohong
17MERDEKA
makhsin ahmad

17MERDEKA, Medan - Mahsin Ahmad selaku pemilik Harian Orbit pernah dilaporkan ke Polda Sumut karena telah mencemarkan nama baik Bupati Langkat, Ngogesa Sitepu. 

Namun ketika dikonfirmasi, Bos Harian Orbit itu menyangkal, sehingga dia (Mahsin Ahmad) pantas disebut sebagai pembohong. Pasalnya, informasi tersebut sudah akurat dibuktikan dengan keterangan di Mapoldasu.

Berikut kutipan wawancara wartawan kepada Mahsin Ahmad melalui seluler, Selasa (15/8), sore.  

"Saya lagi sibuk, sedang ada proyek," kata Mahsin ketika ditanya apakah benar kasus pencemaran nama baik Bupati Langkat Ngogesa Sitepu yang diberitakan Harian Orbit dibuka kembali?. 

Dipertegas wartawan lagi dengan pertanyaan yang serupa, Mahsin menjawab, "Saya gak pernah dilaporkan, " terang pria berambut sikit itu.

Kembali ditanya soal Dewan Pers menyebut Harian Orbit Memuat Berita Bohong dalam laman web-nya "Sejumlah Perusahaan Pers Langgar Kode Etik". Kamis, 21 Agustus 2014. Mahsin Ahmad diduga tiba-tiba memutuskan hubungan seluler dengan wartawan.

Dilayangkan konfirmasi melalui pesan singkat (SMS), ke nomor seluler Mahsin Ahmad (085275087####),  hingga berita ini dimuat belum juga memberikan jawaban.

Informasi didapat wartawan di Poldasu, kasus pencemaran nama baik itu ditangani penyidik Subdit/II Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Sumut. Mahsin Ahmad disangka melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE).

"Kasus pencemaran nama baik Bupati Langkat itu terlapornya Mahsin Ahmad pemilik salah satu media di Medan," sebut sumber kepada wartawan di Mapoldasu.

Namun, menurut sumber, kasus pencemaran nama baik Bupati Langkat Ngogesa Sitepu yang disidik Poldasu pada kisaran awal 2015 hingga awal 2016 itu dihentikan penyidik karena kedua belah pihak sepakat berdamai.

"Tidak ada kelanjutan penyidikan kasusnya, karena kedua belah pihak sudah berdamai. Terlapor meminta maaf," kata sumber.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi mengakui, pihaknya pernah menangani kasus pencemaran nama baik Bupati Langkat, Ngogesa Sitepu dengan terlapor seorang pengusaha media.

"Tapi kasusnya sudah selesai karena kedua belah pihak sepakat berdamai," tandas Nainggolan.

Menanggapi pemberitaan bohong yang kerap muncul di sejumlah media, salah seorang tokoh pemuda asal Kota Medan, Amel Siregar meminta agar jangan ada lagi pemberitaan yang merugikan masyarakat, seyogyanya pemberitaan itu membantu pemerintah dalam pembangunan daerah.

"Saya menghimbau terhadap pimpinan media, tetap menekankan dan mengacu pada UU Pers Nomor  40 Tahun 1999, yang telah ditetapkan," tegas Wakil Ketua MPI Kota Medan itu melalui seluler. (17M/01)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini