Sabtu, 18 April 2026 WIB

Diduga Otak Pelaku Penyekapan, Ariasto Tampubolon Diperiksa Polisi

Administrator Administrator
Diduga Otak Pelaku Penyekapan, Ariasto Tampubolon Diperiksa Polisi
Istimewa :: Foto Pimpinan Koperasi Mandiri sedang Jalanin pemeriksaan di Polsek Helvetia Medan.
17MERDEKA::Pria bernama Ariasto Tampubolon, sebagai pimpinan Koperasi Taman Mandiri yang beralamat di Jalan Brigjen HA Manaf Lubis, Kecamatan Helvetia, Kota Medan berhasil diamankan pihak Kepolisian Sektor Helvetia, Polrestabes Medan, Senin (12/6/17).

Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, diduga pelaku penyekapan Jannes P Lumbangaol yang tak lain merupakan karyawannya, terlihat duduk di kursi taman Polsekta Helvetia bersama beberapa karyawannya, yang lokasinya tepat di depan ruangan Kanit Reskrim Polsek Helvetia.

Pria yang ditaksir berusia 39 tahun itu tampak santai sembari bersendagurau dengan orang yang berada di sekitarnya.
Sementara itu, Kapolsek Helvetia, Kompol Trila Murni ketika dikonfirmasi belum mau berkomentar banyak, "Masih dalam pemeriksaan, tunggu saja hasilnya, saya juga masih mendalami kasusnya," ujarnya singkat melalui seluler.

Masih di Mapolsek Helvetia, keluarga korban tampak menunggu, mereka berharap pelaku dapat dijerat sesuai hukum yang berlaku, "Kita berharap polisi profesional melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini,"ujar orang tua korban.

Sambungnya kerabat korban lagi, "Sebenarnya anak saya gak ada utang di tempat dia bekerja itu, karena teman-teman dia banyak yang keluar dari pekerjaan di koperasi itu, jadi tagihan terhadap peminjam banyak yang tidak tersetor ke bos mereka. Disini posisi anak saya yang menjadi tumbal, dia disuruh menandatangai kwitansi bermaterai yang kosong untuk mempertanggungjawabkan tunggakan peminjam dan kawan-kawannya," tambah Ridwanto Simanjuntak SIP.

Sebelumnya diberitakan, Jannes P Lumbangaol (24) disekap oleh pimpinan Koperasi Taman Mandiri tempatnya bekerja selama lima hari di dalam sebuah kamar dan hanya diberi makan sekali sehari, bukan itu saja korban juga mengaku dianiaya hingga berhasil lolos setelah pihak kepolisian dari Poldasu dan Polsek Helvetia turun kelokasi, setelah itu korban bersama orangtuanya membuat laporan resmi dengan nomor STTPL/424/VI/2017/SU/POLRESTABES MEDA/SEK.MDN.HELVETIA.

Ketua LSM Suara Proletar, Ridwanto Simanjuntak SIP mengatakan kepada wartawan agar pihak Polsek Helvetia menahan terlapor, "Saya minta terlapor ditahan, dan jangan ada permainan dalam kasus ini. Ada kejanggalan lain yang saya lihat, mengapa pihak penyidik meminta kami selaku korban untuk membawa saksi, padahal saat pelepasan korban dari penyekapan ada pihak kepolisian yang turut menyaksikan, itukan bisa dijadikan saksi, mengapa saat penggrebekan pihak kepolisian bisa menjadi saksi?, "kata Ridwanto.(**/17M)

Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini