Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Beli Sabu Rp 45 Ribu di Namo Gajah Diringkus Polsek Medan Baru

Administrator Administrator
Beli Sabu Rp 45 Ribu di Namo Gajah Diringkus Polsek Medan Baru
Foto : Tersangka
17MERDEKA, Medan -- Dua pembeli sabu seharga Rp45 ribu dari lokasi peredaran narkoba di Jalan Namo Gajah diringkus personil Polsek Medan Baru berikut barang bukti sepedamotor Yamaha Jupiter BK 5137 CE. Selasa (30/1/18) sekira pukul 17.00 WIB.

Dalam pemeriksaan polisi, kedua tersangka Adrianus Ginting (30) warga Jalan Pintu Air IV, Kel. Kuala Berkala Medan dan rekannya Holmes Parangin-angin (30) warga Jalan Bunga Herba, Kel. Sempakata Medan mengaku membeli barang haram tersebut dengan cara patungan dan untuk digunakan bersama.

Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu SH,SIK,MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Said Husein kepada wartawan menyebutkan akan terus memberantas segala bentuk peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

Dijelaskannya, kedua tersangka diringkus personil kita setelah mendapat laporan di Jalan Namo Gajah terjadi peredaran narkoba. Menindak lanjuti laporan tersebut, personil langsung melakukan penyelidikan. Dilokasi, petugas menemukan fua pemuda yang mencurigakan.

Disini, saat diikuti dari belakang, kedua tersangka mencoba kabur. Petugas yang sigap selanjutnya melakukan pengejaran. Disini seorang tersangka sempat membuang bungkusan kecil.

Saat dipastikan ternyata diduga sabu sabu. Alhasil, petugas melakukan pengejaran dan berhasil meringkus kedua tersangka dan langsung diamankan. Atas perbuatan kedua tersangka dikenakan pasal 114, 132, 112 UU NO.35 Tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara.(17M/06)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini