Minggu, 31 Mei 2026 WIB

2 Penjambret Tas Diringkus

Administrator Administrator
2 Penjambret Tas Diringkus
17merdeka.com
Petugas merilis penangkapan dua penjambret

 

17MERDEKA, MEDAN - Polsek Medan Sunggal meringkus dua pria MZ alias J (20), warga Kelurahan Sei Sikambing CII Kecamatan Medan Helvetia dan R (20), warga Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia. Sebab, keduanya tertangkap tangan melakukan jambret.


Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Selasa (27/4/2021) mengatakan, keduanya diamankan petugas yang tengah menggelar patroli rutin di Jalan Amal Kelurahan Sunggal pada Senin (26/4/2021) sekira pukul 14.30 WIB.


Petugas memergoki keduanya menaiki sepeda motor memepet sepeda motor korban Rumita (43), warga Desa Sei Semayang hingga terjatuh. Kedua tersangka langsung kabur sehingga dilakukan pengejaran.


Beruntung, keduanya terjatuh, namun tetap berupaya kabur. Petugas bersama warga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka.


Selanjutnya, kedua tersangka dipertemukan dengan korban yang sudah dalam kondisi terluka setelah terjatuh.


"Kita sudah mengamankan keduanya berikut barang bukti berupa 1 tas sandang merah milik korban berisikan 1 dompet gold di dalamnya uang tunai Rp 1.000.000, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 2376 JAS milik tersangka R," jelas Budiman.


Atas perbuatannya, kedua tersangka diganjar pasal 365 ayat (2) ke-2e  KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman

hukuman penjara maksimal 12 tahun. (17M.05)


Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini