Rabu, 29 Juli 2026 WIB

" Pungli " Mantan Kades Dihukum 14 Bulan Penjara

Administrator Administrator
" Pungli " Mantan Kades Dihukum 14 Bulan Penjara
Ilustrasi
17MERDEKA,Medan-Mantan Kepala Desa (Kades) Sampali, Kabupaten Deli Serdang, Sri Astuti hanya bisa tertunduk lesu (lemas,red) manakala mendengar putusan hukuman selama 14 bulan kurungan penjara.

Hukuman itu dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Mian Munte dalam sidang yang digelar di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kemarin (4/1) pagi. Terdakwa Sri Astuti dinyatakan bersalah telah melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp5 juta kepada seorang warga yang hendak mengurus surat silang sengketa.

Dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap terdakwa lainnya, yakni Sri Wardani selaku eks (mantan) Kaur Ekonomi Desa Sampali.

Terdakwa Sri Wardani dihukum selama 1 tahun kurungan penjara. "Menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas majelis hakim.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Arif yang sebelumnya menuntut terdakwa masing-masing selama 18 bulan kurungan penjara, menyatakan pikir-pikir.

Sementara pantauan awak media, kedua terdakwa terlihat lebih tegar dibanding persidangan sebelumnya. Keduanya terus meneteskan air mata saat jaksa membacakan tuntutannya.

Namun, pada sidang kali ini, kedua terdakwa hanya tertunduk lesu saja. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut keduanya saat diwawancarai wartawan seusai persidangan.

Sesuai surat dakwaan jaksa  menyebutkan, kedua terdakwa yang merupakan kakak beradik itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas Polrestabes Medan pada Agustus 2017 lalu di kantor Desa Sampali, Kabupaten Deli Serdang.

Dari tangan keduanya petugas mengamankan barang bukti uang sebesar Rp5 juta milik warga yang hendak mengurus surat Silang Sengketa (SS) dan Surat Keterangan Ahli Waris. (AFS) Dua kakak-adik terdakwa OTT lesu dihukum 14 bulan dan 12 bulan penjara di PN Medan, Kamis (4/1).(17M.07)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini