Selasa, 26 Mei 2026 WIB

Badan Usaha Milik Desa, Dorong Perekonomian Rakyat

Administrator Administrator
Badan Usaha Milik Desa, Dorong Perekonomian Rakyat
Foto :: Bimbingan teknis pembentukan dan pengelolaan BUMDes Subulussalam

17MERDEKA::Sedikitnya 237 peserta dari 5 Kecamatan dengan keseluruhan 71 Desa, Kota Subulussalam, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) guna mewujudkan roda perekonomian rakyat hingga kelapisan pedesaan, Kamis (13/7/17) di Hotel Grand Kanaya, Medan

Cukup mapan dengan narasumber pembicara dan pemateri, Kurniawan Telambanua Dirut Lembaga Pengembangan Manajemen Pembangunan (LEMPAMAP) Indonesia, Drs. Persadaan Girsang, M.Si selaku Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri RI, yang juga merupakan Ketua Team Perumus UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan Dr. Lili Romli, M.Si juga merupakan Staf Ahli Kementerian Desa PDTT RI.

Pembukaan dan sambutan, Kurniawan Telambanua menyebutkan BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang harus diupayakan sebagai program utama bagi rakyat di Perdesaan.

BUMDes menjadi kebijakan pemerintah karena BUMDes adalah Lembaga Perekonomian di tingkat daerah yang diharapkan mampu memacu berbagai hal. Yakni, mampu mendayagunakan potensi desa, menambah pendapatan desa, membuka peluang ekonomi yang lebih besar, transaksi ekonomi di desa menjadi berkembang, potensi ekonomi yang ada di desa dapat lebih tertangani dengan baik, karena potensi pendapatan ekonomi Desa dapat menjadi besar.

Oleh karena itu diharapkan Pemerintahan Desa agar dapat memahami potensi ekonominya masing-masing. Berapa sumber keuangan di Desa, baik dari APBN maupun APBD yang bisa didayagunakan sebagai peluang ekonomi. Tabungan-tabungan masyarakat yang disimpan dibawah bantal dapat didayagunakan dengan melalui penyertaan di BUMDes. Dapat membangun prasarana pengembangan ekonomi lain dengan memanfaatkan modal masyarakat.

Bagaimana prospek BUMDes di masa depan?. Harapan kita, BUMDes dapat pula membawahi perkoperasian, tabungan masyarakat, membawahi sektor pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah.

Pemerintah Desa difokuskan dalam tiga hal, yakni menangani tugas pemerintahan, mampu membuat program sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan masyarakat dan mampu melihat peluang-peluang ekonomi dengan kemampuan pembiayaan yang ada sehingga menjadi lebih produktif.

Dilanjutkan Drs. Persadaan Girsang, M.Si menerangkan tentang status dan kewenangan desa dalam rangka pengembangan keuangan, pembangunan dan ekonomi masyarakat berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 dan PP No.43 Tahun 2014.

Kemudian dilanjutkan Drs. Persadaan Girsang, M.Si menerangkan terkait Potensi Keuangan, Interaksi Ekonomi Masyarakat serta Program Nasional/Daerah Dalam Rangka Pembentukan BUMDes dan mengenai Permodalan BUMDes.

Sementara Dr. Lili Romli, M.Si terkait Mekanisme Pembentukan, Tata Laksana serta Keberadaan BUMDes dalam memajukan Ekonomi Desa dan Ekonomi Masyarakat. Juga tentang (AD/ART serta Perdes) : - Struktur Organisasi dan Tenaga Kerja, - Interaksi Ekonomi dan - Fungsi Sosial dan Pembangunan.

Pada hari ketiga, Sabtu (15/7/17) sekira pukul 08.00 WIB, bimbingan dibuka kembali Dr. Lili Romli, M.Si terkait Mekanisme Pembentukan, Tata Laksana serta Keberadaan BUMDes dalam memajukan Ekonomi Desa dan Ekonomi Masyarakat. Juga tentang (AD/ART serta Perdes) yakni : Struktur Organisasi dan Tenaga Kerja. Interaksi Ekonomi dan Fungsi Sosial dan Pembangunan.

Selain itu Dr. Lili Romli,M.Si menerangkan Startegi Unit Usaha BUMDes. Juga Permasalahan yang dihadapi BUMDes dan Analisa Pemecahannya. (17M'/06)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini