Selasa, 11 Februari 2025 WIB
Pro Jurnalis Siber

Pembangunan Perpustakaan Desa Sukandebi TA 2024 Disnyalir Mark Up dan Melanggar Permendes Nomor 7 Tahun 2023

Administrator Administrator
Pembangunan Perpustakaan Desa Sukandebi TA 2024 Disnyalir Mark Up dan Melanggar Permendes Nomor 7 Tahun 2023

17MERDEKA | Dana Desa (DD) merupakan alokasi dana yang diterima oleh pemerintah desa dari APBN , yang ditujukan khusus untuk desa sebagaimana amanah UU Nomor :6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Penggunaan dana desa memiliki beberapa prioritas dan tujuan yang harus di patuhi seperti Peningkatan Kesejahteraan Sosial

1.Meningkatkan pengalaman nilai nilai keagamaan ,sosial , dan budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.

2.Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa

3.Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.

Dari amanah UU tersebut , berbanding terbalik dengan Kepala Desa Sukandebi Kecamatan Naman Teran Karo " Dion Tarigan " dimana saat adanya laporan masyarakat desa Sukandebi (narasumber) menyampaikan kepada awak media ,bahwa adanya pembangunan perpustakaan di desa kami yang diduga Mark Up karena dilihat dari Anggaran di Plang Informasi Rp 391.325.100,00 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Tiga Ratus Duapuluh Lima Seratus Rupiah)"tuturnya

Kalau dilihat dari anggaran yang terpang pang di depan bangunan perpusatakaan lalu di sesuaikan dengan hasil pekerjaan ini sangat kuat diduga Mark Up " sangat mubazir atau menyia nyiakan anggaran dana desa.

Akhirnya tim media melanjutkan penulusuran ke kantor Kepala Desa Sukandebi Rabu (15/01) namun tidak ketemu dan di desa tersebut berhasil mendapatkan no pribadi Kepala Desa Inisial DT 0813 7573 0xxx langsung mengokonfirmasi melalui pesan WhastApp pada rabu (15/01) pukul 18:26 wib namun sayang sekali tidak ada respon sampai berita ini di publis.

Menurut Peraturan Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 " Tentang Rincian prioritas Penggunaan Dana Desa tidak diperbolehkan untuk pembangunan Kantor Kepala Desa ,Balai Desa ,atau tempat ibadah, kecuali Desa yang berstatus Desa Mandiri dapat menggunakan Dana Desa untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan kantor Kepala Desa atau balai desa, dengan ketentuan maksimal 10% (sepuluh persen)dari total pagu anggaran dan diputuskan melalui musyawarah Desa dan disertai dengan berita acara keputusan musyawarah Desa.

Masyrakat Sukandebi (narsum) dan ada beberapa lainnya kecewa dengan pembangunan perpustakaan didesa sukandebi ,karena dana itu masih bisa di gunakan yang lebih penting di selain bangunan itu" tegasnya

Dari hasil penelusuran tim media akan melaporkan Kepala Desa Sukandebi Inisial DT ke APH Tipikor terkait pengadaan ADD TA 2024 di duga Melanggar Permendesa Nomor 7 Tahun 2023.(17M/20)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: [email protected]
Komentar
Berita Terkini