Rabu, 12 November 2025 WIB
Pro Jurnalis Siber

Tambang Galian C Ilegal di Desa Kuta Kepar Bebas Beroperasi.

Administrator Administrator
Tambang Galian C Ilegal di Desa Kuta Kepar  Bebas Beroperasi.

17MERDEKA || Aktivitas penambangan galian C ilegal berbentuk batu dolomit di Kecamatan Tiganderket, sudah dua bulan bebas beroperasi dengan alat berat. Aparat pemerintah dan penegak hukum, diduga melakukan "pembiaran" terhadap aktivitas tanpa Surat Izin Usaha Penambangan (SIUP) ini.

Menurut pantauan tim media di lokasi penambangan galian C batu dolomit Ilegal, terletak di Perjuman Terotong antara Desa Susuk dengan Desa Kuta Kepar Kecamatan Tiganderket Kab. Tanah Karo.

Lokasi ini dikoordinir warga Desa Susuk yakni RB, segala urusan ditanganinya. RB merupakan titipan dari salah satu oknum pejabat di Pemkab Karo, sehingga tidak ada yang berani mengusiknya.

karena diduga tidak memilki plang berupa izin tambang beserta nomor yang tertera. Terkesan itu , tidak ada kontribusinya ke Pemerintah Kabupaten Karo.

Kepala Desa Susuk Jesaya Muham dan Kepala Desa Kuta Kepar Sanita br Ginting, saling lempar bola ketika dikonfirmasi awak media.

Menurut Kepala Desa Kuta Kepar Saniati br Ginting, hanya Tambang dikelola oleh Teger Genting yang ada di Desa Kuta Kepar , ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan whastApp pribadinya 0813 9684 xxxx .

Sementara bukan wewenang Kepala Desa mengeluarkan izin. Kepala Desa, BPD dan Bumdes berhak atau berperan untuk mengontrol wilayah wilayah titik penambangan.

Dampak negatif penambangan galian C dapat merusak lingkungan hidup dan ekosistem pesisir, hingga mengganggu ketertiban umum dan merugikan negara karena tidak membayar pajak/ retribusi resmi.

Terkait hal tersebut bisa dikategorikan dalam pasal dilanggar seperti : - UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 36 ayat (1) dan pasal 109.DanUU No 4 Tahun 2009 jo.UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Meneral dan Batubara pasal 158 - KUHP Pasal 406 tentang Perusakan Lingkungan danPerda Kabupaten Karo tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

Masyarakat yang tinggal di Desa Susuk meminta kepada pihak Pemerintahan Kabupaten Karo terutama Instansi Dinas yang terkait, agar segera mengevaluasi lokasi penambahan yang dikelola oleh RB

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto dan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo " AKP Erika R Nainggolan.ST , sudah dikonfirmasi namun belum juga memberi jawaban sampai berita ini sudah di publikasikan (17M/ 20 )

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini