Jumat, 26 April 2024 WIB

Ratusan Budayawan Tolak Komersialisasi Glow Kebun Raya Bogor

Administrator Administrator
Ratusan Budayawan Tolak Komersialisasi Glow Kebun Raya Bogor
17merdeka.com

17MERDEKA, BOGOR - Ratusan Budayawan dan Ormas se-Bogor Raya menggelar unjuk rasa untuk menolak komersialisasi dengan adanya Glow di Kebun Raya Bogor. Unjuk rasa ini dilaksanakan di halaman Balai Kota Bogor, pada Rabu (13/10/2021).

Unjuk rasa ini merupakan aksi yang ketiga kalinya setelah dilakukan protes para Budayawan di depan pintu utama Kebun Raya Bogor beberapa waktu lalu. Kali ini, mereka mendatangi Balai Kota Bogor untuk menyampaikan tuntutan yang sama, yaitu menolak Glow yang dikelola oleh PT Mitra Natura Raya (MNR).

Pernyataan sikap penolakan Glow ini diserahkan secara resmi oleh perwakilan Budayawan kepada Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim yang didampingi oleh Dandim 0606/Kota Bogor, Kapolresta Bogor Kota, Kaban Kesbangpol, dan Kabid Satpol PP.

Dalam aksinya, para Budayawan juga mementaskan pertunjukan Seni dan Budaya diantaranya Neupa Kujang Pakuwan Ku Guru Teupa Abah Ediyana Hadinata, Cepot dan Dewala Ngagugat ku Ki Yayat Odoy dan Ki Dalang Ceceng Arifin, Pentas Teater Yayasan Sirojul Huda, Kacapi Suling ku Ki Sukardi, Ki Pendi, Ki Wardi & kang Dodi Syarif Hidayat.

Selain itu, Pencak Silat PS Sabda Sunda, Karinding Kang Bojay Saparaksnca, Atraksi Debus Kang R. M. Nurdin (PJBN) Ki Raden (Pilar Sunda), Atraksi Lukis Langsung Ki Julu BATIK dan Kang Yansu Palataran, Tarawangsa Kang Agung Kang Mumuh Ki Dogar, serta Kidung Ambu Upit.

Koordinator Lapangan (Korlap), Iman Sobari meminta agar Wali Kota Bogor, PT MNR dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk komitmen menjalankan marwah Pajajaran, serta mempertahankan tatanan Kebun Raya Bogor.

Hal itu, lanjut dia, sebagaimana posisi dan nilai Kebun Raya Bogor adalah Pusat Kabuyutan suku Sunda, konservasi keanekaragaman hayati, konservasi Cagar Budaya, Penelitian, Pendidikan, Wisata Ilmiah, dan Jasa Lingkungan.

"Wali Kota Bogor, PT MNR dan BRIN mematuhi Undang-Undang Cagar Budaya No 10 Tahun 2011, Kebun Raya Bogor berkekuatan Hukum berdasarkan SK Walikota Bogor tahun 2020," tambah Iman.

Dia meminta Wali Kota Bogor untuk segera mengambil Keputusan berdasarkan Undang-Undang, Perda, Perwali dan aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Komunitas Budaya Jawa Barat untuk menghentikan GLOW di Kebun Raya Bogor.

"Dengan tegas Aliansi Komunitas Budaya Jawa Barat menolak GLOW di Kebun Raya Bogor karena tidak sesuai dengan Undang-Undang, dan penolakan swasta dalam pengelolaan Kebun Raya," pungkas Iman. (17M.04)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini