Kamis, 18 April 2024 WIB
Perkara Dugaan Pemalsuan Akta

PH Korban Sebut Perlu Rekonstruksi Kronologis Penerbitan Akta No 8

Administrator Administrator
PH Korban Sebut Perlu Rekonstruksi Kronologis Penerbitan Akta No 8
17merdeka.com
Salah seorang cucu almarhum Jong Tjin Boen bernama Antoni, dihadirkan sebagai saksi

17MERDEKA, MEDAN - Sidang perkara dugaan akta palsu dengan terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong kembali berlanjut di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/10/2021).

Pada persidangan kali ini salah seorang cucu almarhum Jong Tjin Boen bernama Antoni, dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim diketuai Dominggus Silaban.

"Apa yang saudara ketahui dari masalah yang menjadi perkara ini? Saudara tau tidak soal akta nomor 8 itu?," tanya Ketua majelis hakim, Dominggus Silaban kepada saksi, Antoni.

Menjawab pertanyaan dari majelis hakim, saksi Antoni mengaku mengetahui adanya persoalan mengenai akta nomor 8 tentang perjanjian kesepakatan itu baru setelah diproses hukum di kepolisian.

"Sebelumnya saya tidak tau pak, tapi belakangan setelah di polisi baru saya tau. Beberapa kali saya juga dipanggil ditanya-tanya soal masalah itu," sebut Antoni di hadapan majelis.

Namun, lagi-lagi anehnya kesaksian yang disampaikan saksi Antoni seolah serupa dengan kesaksian saksi lain yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya. Saksi mengaku bahwa para pihak termasuk almarhum kakeknya Jong Tjin Boen hadir saat penandatanganan akta tersebut.

"Waktu itu posisi saya tidak di dalam ruangan mereka berkumpul. Tapi saya dengar isi akta itu dibacakan, ada tentang persentase jumlah yang dibagi-bagikan," sebutnya.

Usai jalannya sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Naibaho yang ditemui wartawan menyebutkan, saksi Antoni mengaku hadir di rumah almarhum Jong Tjin Boen di Jalan Juanda Medan dan mengaku mendengar notaris dan pegawainya membacakan akta tersebut.

"Saksi mengaku hadir di rumah almarhum di Jalan Juanda tapi berada di luar ruangan dan mendengar akta itu dibacakan notaris. Saya katakan, bahwa keterangannya itu palsu, keadaan itu palsu," sebut Chandra.

Dijelaskan Chandra bahwa setiap pembuatan akta, para pihak harus hadir dan berada di kantor notaris untuk menghindari hal-hal tak diinginkan.

"Terlebih sesuai alat bukti pada tanggal akta itu dibuat para pihak berada di Singapura mendampingi almarhum Jong Tjin Boen yang sakit dan dirawat di rumah sakit," sebutnya.

Chandra Naibaho mengatakan bahwa adanya alat bukti petunjuk baru, yang dimana keterangan Risma Wati sebelumnya, menjelaskan hari, bulan, tanggal di Akte No 8 tidak diisi dan semuanya diisi setelah Syamsudin datang.

"Kalau dirunut dari belakang, Rismawati mengatakan seminggu. Padahal saat itu pihak pertama dan pelapor itu berada di Singapura. Jadi sudah jelas, terang benderang ada bukti petunjuk disitu, jadi disitulah ada keadaan palsunya," katanya.

Dilain sisi, Longser Sihombing SH MHselaku kuasa korban memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara aquo agar dapat mengeluarkan penetapan atas dugaan keterangan palsu terhadap kedua saksi yang telah berbohong dan agar dapat dilakukan dimulainya penyidikan.

Dirinya juga memastikan bahwa tidak ada pertemuan di rumah Almarhum Jong Tjin Boen yang berada di Jl Juanda Baru no 30 C Medan, Menurutnya, berdasarkan data void di paspor Jong Tjin Boen sejak tanggal 30 Juni 2008 sedang berada di Singapura karena sedang sakit dan tanggal 12 Juli 2008 masuk rumah sakit mount Elizabeth untuk opname.

"Dari alat bukti yang sah berupa paspor saksi Jong Gwek Jan pada tanggal 13 juli 2008 beliau ke rumah sakit membusuk ayahnya di Singapura dan pulang ke Indonesia tanggal 10 Agustus 2008, bagaimana caranya saksi ini dan ayahnya tersebut menghadap notaris Fujiyanto Ngariawan SH tgl 21 Juli 20008 yg diuraikan dalam formal dan materi minut akta no 8? Artinya, bertentangan dan keterangan saksi Antony nyata sangat kontradiksi dengan fakta" yg ada dan saya pastikan itu tidak benar berdasarkan alat bukti-bukti yang ada," tegasnya.

Karena itu, fakta menurut alat bukti yang ada bertentangan dan keterangan saksi. Dirinya meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan rekonstruksi para saksi yang sudah diperiksa dan yang belum diperiksa saat pembuatan akta.

"Saudara Antoni mengatakan dia hadir di Rumah Juanda, dan yang membacakan notaris Fujiyanto Ngariawan SH dan pegawainya dan dia mengatakan kalau ia berada di luar. Saya katakan, kalau keterangannya itu palsu, keadaan itu palsu," pungkasnya. (17M.05)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini